Pegawai KPP Pratama Cirebon Dua lakukan verifikasi lapangan atas kegiatan usaha tiga wajib pajak yang bertempat di Ciledug, Sumber, dan Palimanan Kabupaten Cirebon (Kamis, 12/1). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua. Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pengusaha Kena Pajak merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan PPN. Jika sudah memenuhi syarat sebagai PKP, dapat mengajukan pengukuhan PKP melalui kantor pajak terdaftar.

Dalam kunjungan ini, Pegawai KPP Pratama Cirebon Dua menemui Komisaris CV untuk melakukan wawancara atas kegiatan usaha serta menjelaskan hak dan kewajiban PKP. Selain itu apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi tatap muka dengan Penyuluh Pajak bisa berkunjung ke KPP Pratama Cirebon Dua.