Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyampaikan imbauan untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada bendahara kecamatan di Kabupaten Pohuwato (Rabu, 11/1). Bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, imbauan Pemadanan NIK menjadi NPWP disambut antusias oleh bendahara kecamatan yang menghadiri acara.
“Apakah pemadanan itu terjadi secara otomatis di sistem atau kita harus melakukan sesuatu agar NIK bisa menjadi NPWP?" tanya salah satu bendahara.
“Prosesnya tidak berlangsung secara otomatis, Bapak-Ibu yang merupakan wajib pajak silahkan mengakses laman djponline.pajak.go.id, laman yang sama seperti Bapak-Ibu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," jawab Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati yang saat itu menjadi narasumber. Fista melanjutkan bahwa nanti setelah login, bendahara tersebeut dapat menuju menu Profil dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Apa saja yang harus disiapkan untuk proses pemadanan NIK menjadi NPWP?” tanya bendahara yang lain.
Fista lalu menjabarkan untuk mempersiapkan data diri pribadi mendasar seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan email. "Apabila dirasa data yang tersedia telah sesuai dengan identitas asli, maka cukup klik Validasi saja untuk menyelesaikan proses pemadanan NIK menjadi NPWP,” pungkas Fista.
Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP. Mulai tahun 2024 nanti, NPWP 15 digit yang berlaku sekarang sudah tidak berfungsi lagi dan digantikan NPWP 16 digit yang merupakan NIK. Oleh karena itu, ayo Kawan Pajak segera lakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP!. (anb)
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 31 views