
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Boyolali Mohamad Rifki Rachman mendampingi Bupati Boyolali Mohamad Said Hidayat dan Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2022 melalui e-Filing di Kantor Bupati Boyolali (Rabu,11/1). Dalam kesempatan ini, pengisian SPT Tahunan dipandu oleh petugas dari KPP Pratama Boyolali.
Said mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya di mana saja dan kapan saja asalkan memiliki akses internet.
Acara ini sejalan dengan Surat Edaran Menpan Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Rifki sangat mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dengan diadakannya agenda ini, diharapkan dapat memberikan contoh teladan kepada masyarakat Kabupaten Boyolali sehingga memperbaiki tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Dede Sarah |
Editor:Waruno Suryohadi |
- 24 views