
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan (Selasa, 3/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang melakukan audiensi kepada Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo Armayani untuk menginstruksikan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo segera melakukan Validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
“NIK menjadi NPWP adalah salah satu terobosan terbaik dari Kantor Pajak karena sangat memudahkan kita yang apabila lupa nomor NPWP, tinggal masukkan pakai NIK saja, asalkan kita sudah melakukan pemutakhiran mandiri di laman pajak.go.id,” ungkap Amran Mahmud selaku Bupati Kabupaten Wajo.
Dengan diadakannya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah ini, Kepala KP2KP Sengkang berharap dapat memberikan pelayanan Adminstrasi Perpajakan yang efektif, efisien, dan akurat sehingga dapat memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan di masa mendatang.
Pewarta: Nur Qalby Selma |
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 47 views