
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Senin, 2/1).
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengingatkan para pegawainya untuk memberikan asistensi terhadap para wajib pajak, khususnya usahawan. “Mayoritas penduduk di Pinrang belum terlalu memahami tata cara pelaporan perpajakan dan sudah tugas kami memberikan pemahaman terkait pemenuhan kewajiban wajib pajak,” jelas Akhmad Reiza Herbowo.
Fitriani adalah wajib pajak yang pertama kali datang ke KP2KP Pinrang sejak pukul 8 pagi waktu setempat. Pemilik toko kelontong ini mengaku memang rutin melakukan pelaporan tahunan di awal tahun untuk menghindari lupa lapor yang akan berakibat pada timbulnya denda.
Syahnaz selaku petugas yang menerima permohonan asistensi pelaporan SPT Tahunan Fitriani memberikan asistensi serta menjelaskan bahwa peraturan terkait batas pembayaran pajak bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih berlaku. Syahnaz mewakili KP2KP Pinrang memberikan suvenir kepada Fitriani sebagai bentuk apresiasi terhadap pelapor SPT Tahunan pertama di tahun 2023.
Setelah mengawali tahun 2023 ini, KP2KP Pinrang berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sehingga mengurangi risiko lupa dan server penuh.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 23 views