
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mendatangi empat kantor PT Pos Indonesia (Persero) dalam rangka perhitungan saldo persediaan atau stock opname meterai tempel Triwulan IV Tahun 2022 (Senin, 2/1). Stock opname ini dilakukan di Kantor Pos Pemeriksa (KPRK) Sukoharjo, Kantor Pos Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bendosari, KPRK Wonogiri, dan Kantor Pos KCP Selogiri.
Petugas stock opname KPP Pratama Sukoharjo, Martha Tianita Noor Fitri menjelaskan bahwa stock opname meterai merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu.
“Stock opname meterai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu. Kegiatan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, dan ini merupakan stock opname Triwulan IV Tahun 2022,” jelas Martha.
Dalam pelaksanaannya, Martha melakukan penghitungan terhadap persediaan meterai fisik yang masih tersisa di Kantor PT Pos kemudian menyandingkan dengan data penjualan benda meterai dan data penyetoran ke kas negara.
Martha mengungkapkan bahwa stock opname Triwulan IV Tahun 2022 terhadap persediaan benda meterai harus memerhatikan beberapa hal, antara lain dilakukan setelah penjualan meterai selesai dan apabila sesudah dilaksanakan stock opname masih terdapat penjualan maka dimasukkan dalam saldo penjualan hari berikutnya, yakni pada Januari 2023.
Setelah melakukan stock opname, secara bersama-sama pihak dari KPP dan pihak dari PT Pos Indonesia menandatangani Berita Acara Penelitian Penjualan (BAPP) yang memuat hasil penelitian penjualan untuk penyelesaian jumlah keping benda meterai yang dijual.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi pengelolaan dan penjualan benda meterai, mengingat benda meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara,” pungkas Martha.
Stock opname meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 133 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan meterai tempel meliputi pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan meterai tempel serta pemusnahan meterai tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor:Waruno Suryohadi |
- 47 views