
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan serah terima jaminan sita atas sisa tagihan kepada wajib pajak (WP) yang diwakili oleh kuasanya, bertempat di Ruang Konsultasi Perpajakan KPP Pratama Badung Utara, Bali (Senin, 26/12).
Putu Gde Yuda Suarjana Putra selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bersama dengan Suhendra Wishnu Wardhana selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Badung Utara menyerahkan jaminan sita atas sisa tagihan pajak kepada kuasa wajib pajak berupa 1 (satu) buah BPKB kendaraan roda dua atas nama wajib pajak. Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang.
Sebelum itu, diketahui wajib pajak telah mengakui seluruh ketetapan pajak yang yang menjadi utang pajaknya dengan jumlah total sebesar Rp204.205.098 yang terdiri atas 43 lembar ketetapan pajak dan berkomitmen akan melunasi seluruh tunggakan tersebut sebelum bulan Desember 2022 dengan jaminan 1 (satu) buah BPKP kendaraan roda dua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
“Kami selaku JSPN terus memberikan imbauan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penyitaan. Sebab, adanya riwayat tindakan penyitaan dari otoritas perpajakan dapat mempengaruhi nama baik perusahaan,” tutur Putu Gde.
Pewarta: Henry Ardian Pratama |
Kontributor Foto: Henry Ardian Pratama |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Syarifah S. R. |
- 33 views