Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci menggelar siaran langsung melalui Instagram dengan tema “Edukasi Pajak: Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah” di Aula KPP Pratama Pangkalan Kerinci (Rabu, 28/12).

Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi dan mendorong para bendahara instansi pemerintah untuk melakukan pelaporan SPT Unifikasi maupun Pasal 21 Masa Desember 2022, serta mengingatkan untuk segera melakukan pembuatan bukti potong baik formulir 1721 A1/A2.

Selain itu, bendahara instansi pemerintah juga diimbau untuk segera melakukan validasi mandiri implementasi NIK menjadi NPWP di akun DJPonline. Hal ini tidak berlaku untuk bendahara saja, namun untuk masyarakat khususnya seluruh pegawai di instansi pemerintah terkait.

Dalam acara tersebut, hadir Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci Haniatun Nasihah, Odor Sihombing, dan Septariyansyah. Haniatun, salah satu fungsional penyuluh menjelaskan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

“Seperti yang kita ketahui, kewajiban dari seorang bendahara adalah melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan APBN maupun APBD, melakukan pemotongan untuk PPh 21, 22, 23, 4 ayat 2, serta melakukan pembayaran PPN, jika memang terdapat pembelian barang pada masa tersebut,” terang Haniatun.

Odor juga menyampaikan, bahwa pada awal tahun 2023, bendahara berkewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Unifikasi dan SPT Pasal 21 Masa Desember, serta pembuatan bukti pemotongan pajak PPh 21 untuk para pegawai di setiap instansinya.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Septariyansyah juga mengajak sekaligus mengimbau para bendahara untuk segera melakukan validasi NIK pada akun DJPonline.

 

Pewarta: Ericha Oktavia Hery
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Editor:Teddy Ferdiansyah P