
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di KP2KP Malinau, Jl. Raja Pandita No. 98 RT. 11, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Selasa, 3/1).
Petugas KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau. Ia memastikan para pegawai mengisi daftar harta dan daftar kewajiban/utang yang diperoleh selama tahun 2022 kemarin.
Tak lupa, Meilano mengedukasi wajib pajak untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengapresiasi atas pelaporan SPT Tahunan yang lebih awal agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
“Saya apresiasi atas kecepatan Bu Ani dalam hal melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Tak lupa kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2022 lebih awal,” tutur Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau kepada Bu Ani, salah satu PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mainau yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Andika berharap langkah Ani bisa menjadi contoh bagi wajib pajak di Malinau khususnya PNS agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan memvalidasi NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Romualdo . S |
Kontributor Foto: Asnan Anwari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 41 views