Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan Edukasi tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Kantor Bupati Bombana (Kamis, 15/12).
Edukasi ini dihadiri oleh seluruh Bendahara SKPD Kabupaten Bombana guna menuntaskan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa oleh seluruh Intansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Edukasi ini dilaksanakan untuk menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Masa pada tahun 2022 dengan harapan pada tahun 2023 para Bendahara SKPD akan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Kontributor Foto: Agus Sudono |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 views