Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan sosialisasi kepada koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Donggala (Senin, 5/12). Sosialisasi ini diadakan selama dua hari, mulai hari Senin, 5 Desember 2022 hingga Selasa, 6 Desember 2022. Dengan total peserta 28 wajib pajak koperasi, sosialisasi ini bertempat di Aula Hotel Jazz Palu.

Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha dan Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Donggala Tafip S. dan Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Asria Ningsih.

Melalui kegiatan ini, Mabmor berharap koperasi-koperasi di Kabupaten Donggala dapat memahami bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban perpajakan. Beberapa kewajiban yang harus dipatuhi meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP, menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan PPh Badan, serta melakukan pemotongan PPh dan PPN.

 

Pewarta : Fadilah Inni Arsy
Kontributor Foto:  Fadilah Inni Arsy
Editor : Syafa'at Sidiq Ramadhan