Bendahara Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau untuk konsultasi terkait e-Bupot dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah (Rabu, 16/11).
Pelaksana KP2KP Putussibau Jevano Aldricksen Supriyanto menyambut baik Prayitno selaku Bendahara Polres Kapuas Hulu. Konsultasi dilakukan di meja helpdesk menggunakan laptop yang sudah dibawa oleh wajib pajak.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 231/2019, instansi pemerintah akan menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Untuk jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini adalah PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Teguh Setyo Utomo |
Editor: Teguh Setyo Utomo |
- 19 views