
"Ada beberapa pengurus yayasan yang datang untuk berkonsultasi tentang NPWP Subunit karena butuh NPWP 19 digit untuk login ke portal bos Kemendikbud," ujar Yuda Yusdiman Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang di loket Helpdesk (Rabu, 21/12).
NPWP subunit adalah NPWP 15 digit bagi instansi pemerintah ditambah 4 digit kode satuan kerja (satker) subunit yang terdaftar. "Kode satker subunit ini diperoleh jika telah didaftarkan oleh dinas pendidikan terkait melalui laman DJP online. Pengurus yayasan yang datang ke KPP rata-rata masih bingung terkait sistem pendaftaran kode satker mengingat sekolah yang berada di bawah naungan yayasan adalah sekolah swasta, bukan negeri," jelas Yuda.
"Untuk mekanismenya, bagi yayasan maupun sekolah swasta yang memerlukan NPWP 19 digit tinggal menambahkan 4 digit 0000 di belakang NPWP yayasan maupun sekolah swasta," tambah Yuda.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021, instansi pemerintah dalam hal ini adalah dinas pendidikan dapat menunjuk dan mendaftarkan subunit. Apabila telah ditunjuk oleh dinas pendidikan dan terdaftar sebagai subunit, sekolah dapat login untuk mengakses menu e-Bupot di DJP online melalui http://subunitip.pajak.go.id/
Selain di KPP Pratama Singkawang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas juga ramai dikunjungi oleh pengurus yayasan maupun sekolah swasta. "Ada kurang lebih sepuluh orang yang datang untuk menanyakan hal yang sama. Mereka mendapat instruksi dari dinas pendidikan untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak," ungkap Sinta Bella Nurdianti, petugas TPT KP2KP Sambas.
Pewarta: Vanny Alviyana |
Kontributor Foto: Vanny Alviyana |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 156 views