
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres mengadakan siaran langsung melalui media sosial Instagram membahas implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jakarta (Rabu, 21/12). Sebelumnya, melalui akun @pajakkalideres telah diberitahukan jadwal siaran langsung sehingga wajib pajak tidak akan ketinggalan agendanya.
Implementasi NIK menjadi NPWP mulai diterapkan sejak tanggal 14 Juli 2022. Perubahan ini mendapat beragam respon di masyarakat. Ada yang merasa senang karena lebih mudah, namun ada pula yang merasa kebingungan. Untuk itu, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kalideres hadir menyapa wajib pajak dan mengupas tuntas bagamaina cara memvalidasi NIK menjadi NPWP.
Kegiatan yang dipandu oleh Annisa Agustya Herani dan Utami Nur Hidayati dikemas dalam format siniar, kegiatan dengan tagline “Bijaksana”, Bincang Pajak Santai Penuh Makna yang nantinya akan diposting juga pada platform YouTube KPP Pratama Jakarta Kalideres sehingga wajib pajak dapat menyaksikan ulang siaran tersebut.
“Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penggunaan NIK menjadi NPWP antara lain untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam semua layanan publik, jadi ibaratnya seperti istilah one for all, and all for one,” jelas Utami.
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Salah seorang wajib pajak dengan nama pengguna @indahtimorenti menyampaikan pertanyaannya “Bagaimana dengan format NPWP yang lama apakah harus divalidasi NIK?”
Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Dan mulai tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah harus menggunakan NPWP dengan format baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK buat orang pribadi. Oleh karena itu, narasumber mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan validasi NIK pada akun DJP online untuk segera melakukan validasi.
Pajak Kuat Indonesia Maju
Pewarta: Danty Mahardika |
Kontributor Foto: Anas Irza Nurdin |
Editor: |
- 32 views