
Kantor Wilayah (Kanwil) Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan melalui akun media sosial Instagram Kanwil DJPJawa Barat III @pajakjabar3 menggunakan fitur Live (siaran langsung). Kegiatan dengan istilah Tax Live kali ini khusus membahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Bogor (Jumat, 9/12).
Materi PPN ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty dengan dipandu seorang host yaitu Mashivalina Yasonda Syafalina.
Lala dalam kesempatannya mengenalkan KMS kepada #KawanPajak. “Definisi Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, Fitria menyampaikan batasan pengenaan PPN dalam KMS. “Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah,” ungkap Fitria.
“Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Sedangkan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan,” imbuh Fitri.
Lala menegaskan bahwa #KawanPajak wajib menyetorkan PPN KMS ke kas negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan Kode Akun Pajak 411211 (PPN Dalam Negeri) dan Kode Jenis Setoran 103 (Setoran Kegiatan membangun Sendiri).
Selanjutnya, Lala juga menyampaikan kebijakan baru terkait PPN KMS yang diatur dalam PMK-61/PMK.03/2022. “Pajak masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan Kegiatan Membangun Sendiri tidak dapat dikreditkan,” ujarnya.
Di akhir sesi, Fitri menjelaskan terkait kewajiban pelaporan SPT terkait KMS ini. Orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran PPN dalam SPT Masa PPN ke KPP terdaftar, sedangkan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum |
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum |
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo |
- 26 views