Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali melaksanakan upaya pembinaan kepada wajib pajak di Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 21/12).

Sebanyak empat Account Representative (AR) KPP Pratama Tabanan menyampaikan surat teguran secara langsung kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Putu Windy Pranata selaku AR KPP Pratama Tabanan mendatangi tempat kedudukan maupun tempat usaha wajib pajak untuk menyampaikan surat teguran. Dalam pertemuan dengan wajib pajak, selain untuk Surat Teguran, AR KPP Pratama Tabanan juga memberikan konseling dan imbauan kepada wajib pajak agar selalu mematuhi kewajiban perpajakan.

“Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran,” ungkap Putu Windy.

“Jika setelah disampaikan Surat Teguran belum ditanggapi, maka akan kami melakukan upaya penagihan berupa penyampaian Surat Paksa,” tambah Putu Windy.

Wajib pajak yang didatangi merespon dengan memberikan keterangan dan berkoordinasi langsung dengan Account Representative. “Saya akan segera memenuhi kewajiban perpajakan berupa laporan SPT Tahunan yang belum saya laporkan,” ujar salah satu wajib pajak yang dikenakan surat teguran. 

Wajib pajak tersebut menuturkan akan segera datang ke kantor pajak terdekat di Kabupaten Jembrana, yaitu KP2KP Negara, untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pewarta: M Kharisma Agung
Kontributor Foto: Lina Amirotul
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana