Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menyediakan fasilitas kepada wajib pajak berupa layanan mandiri e-Billing yang berada di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Brebes (Selasa, 26/12).

Area layanan mandiri KP2KP Bumiayu dibuka pada hari dan jam pelayanan pukul 08.00 – 16.00 WIB. Layanan ini dimanfaatkan oleh sebagian besar wajib pajak yang ingin membuat kode billing. Layanan mandiri diciptakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan dengan mempercepat pembuatan kode pembayaran pajak menggunakan sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga wajib pajak tidak perlu mengantre cukup lama di bagian helpdesk TPT untuk meminta kode billing pajak.

Wajib pajak setelah mendapatkan kode billing, juga bisa langsung membayarkan pajaknya melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yang tersedia pada area layanan mandiri.

Disediakannya layanan mandiri merupakan cerminan dari sistem self-assessment yang berarti memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan sendiri jumlah pajak yang terutang dalam hal ini adalah kewajiban perpajakannya sendiri.

"Dengan adanya layanan mandiri, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," ujar Urip Prasetya Sukartono, Kepala KP2KP Bumiayu.

Urip juga mengimbau kepada pegawai dan satpam KP2KP Bumiayu untuk tetap mendampingi wajib pajak selama menggunakan layanan mandiri.

 

Pewarta: Amalia Damayanti
Kontributor Foto: Amalia Damayanti
Editor:Dyah Sri Rejeki