Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Faris Fawwaz melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna di Jalan DKWM Benteng, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 13/12). Kunjungan dilakukan untuk memberikan bimbingan dan edukasi terkait kewajiban bendahara dalam membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.
Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 nantinya akan digunakan oleh para wajib pajak tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya.
Formulir 1721-A2 wajib dibuat dan disampaikan kepada para pegawai paling lambat akhir bulan Januari setelah berakhirnya tahun pajak. Selanjutnya pegawai yang bersangkutan wajib menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian SPT pada akhir bulan Maret. Namun demikian, PNS dan anggota TNI/Polri diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebagai teladan bagi masyarakat umum.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Faris Fawwaz |
Editor: |
- 12 views