Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggandeng Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menyelenggarakan Kelas Pajak Sehari Mengenal Pajak (SEMPAJA) secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Balikpapan (Jumat, 16/12). Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto menjadi narasumber dalam kelas pajak ini.
Sebagai pembukaan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy mewakili Kepala Kanwil DJP Kaltimtara menyambut seluruh peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa UMKT beserta masyarakat umum yang hadir mengikuti kelas pajak.
“DJP mempunyai sebuah misi khusus yakni meningkatkan kesadaran pajak bagi generasi muda sejak dini. Maka dari itu, DJP memilih jalur pendidikan untuk menyampaikan edukasi perpajakan secara ringan salah satunya melalui Kelas Pajak Sehari Mengenal Pajak atau SEMPAJA,” ucap Sihaboedin.
Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis dan Politik UMKT M. Farid Wajdi selanjutnya menyampaikan sambutan dan apresiasi atas inisiasi DJP dalam memberikan mahasiswa edukasi terkait perpajakan.
Kelas Pajak SEMPAJA kali ini mengusung tema “Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21” dengan narasumber Penyuluh Pajak Agus Sugianto. Agus mengawali paparan dengan penjelasan seputar pengertian wajib pajak dan kewajibannya serta pengertian dari penghasilan.
“Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya,” jelas Agus.
Selanjutnya Agus juga menjelaskan secara rinci siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21, objek PPh Pasal 21, skema dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21, hingga contoh perhitungan PPh Pasal 21.
Sebagai penutup SEMPAJA, Penyuluh Pajak Marlyn Pricillia selaku moderator membuka tanya jawab dan seluruh pertanyaan dijawab oleh Agus. Melalui Kelas Pajak ini diharapkan mahasiswa semakin teredukasi terkait pajak khususnya PPh Pasal 21 yang akan ditemui pada dunia kerja.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 views