Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengundang seluruh perwakilan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati untuk menghadiri Kelas Pajak PMK-112/PMK.03/2022 yang diadakan di Aula Gedung KPP Pratama Jakarta Kramat Jati Lantai 4 Jalan Dewi Sartika 189A Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur (Kamis, 1/12).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Kegiatan dibuka dengan pemberian sambutan sekaligus deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati Pardamean Tambunan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi PMK-112/PMK.03/2022 oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani, dan materi tutorial tata cara melakukan pemutakhiran data mandiri melalui laman profil yang ada pada pajak.go.id oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, pemberian hadiah kepada peserta terbaik, dan suvenir kepada seluruh peserta.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Indah Puspa Rumanah |
Editor: Bonita |
- 41 views