Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan penyebaran informasi terkait pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP)  di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimatan Utara (Jumat, 25/11).

Petugas penyuluh KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto melakukan penyebaran informasi di wilayah Kabupaten Malinau guna mengedukasi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN. Tujuan dari kegiatan ini dikarenakan banyaknya wajib pajak yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN.

“Walaupun wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP belum memiliki transaksi dengan rekanan, kewajiban untuk pelaporan SPT Masa PPN sudah berjalan. Oleh karena itu, pemilik atau pengurus diwajibkan untuk rutin melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya," tutur Meilano.

Setelah diadakan edukasi dari petugas KP2KP Malinau, diharapkan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP kedepannya dapat rutin melaporkan kewajiban perpajakannya, terutama atas pelaporan SPT Masa PPN.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Romualdo S.
Editor: Arrin Zatiky