
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Natuna di Komplek Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 12/12). Kunjungan dilakukan untuk memberi bimbingan dan edukasi kepada bendahara terkait kewajiban membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.
Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 nantinya akan digunakan oleh para wajib pajak tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya.
“Formulir 1721-A2 wajib diterbitkan dan disampaikan kepada para pegawai dinas paling lambat akhir bulan Januari setelah tahun pajak berakhir,” jelas Penyuluh KP2KP Ranai Faris Fawwaz kepada Bendahara Dinas Sosial Natuna Shanty Hasmita. “Sedangkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada akhir bulan Maret,” tambah Faris.
Kemudian, Faris berpesan agar pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Natuna dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. “Lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing lebih mudah, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sebaiknya dilakukan lebih awal tanpa menunggu batas akhir pelaporan,” pesan Faris.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Faris Fawwaz |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 7 views