Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan edukasi hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah serta bimbingan teknis mengenai e-Bupot Unifikasi kepada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada hari Selasa (27/12) di Kampus IPDN Jatinangor.
Dheaz A. Bakhtiar merupakan penyuluh pajak KPP Pratama Sumedang berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah tersebut dimulai pada pukul 11.00 dan dilanjutkan dengan materi ebupot unifikasi sampai dengan pukul 13.00.
“IPDN sebagai Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk pemotongan dan pemungutan pajak, diantaranya PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 dan juga Pajak Pertambahan Nilai Pemungut,” tutur Dheaz.
“Untuk pembuatan bukti potong, pembuatan id billing hingga pelaporan SPT masa dilakukan pada aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu melalui laman ebupotip.pajak.go.id atau aplikasi e-Bupot Unifikasi,” imbuh Dheaz.
Peserta yang terdari dari berbagai bidang pengelola keuangan di IPDN tersebut menyimak materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak.
Peserta melakukan diskusi dan tanya jawab dengan narasumber atas permasalahan pemotongan pajak yang dialami masing-masing.
Dheaz berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi bendahara pengelola keuangan IPDN dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Dheaz A. Bakhtiar |
Editor:Sintayawati Wisnigraha |
- 8 views