
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kegiatan konfirmasi status tempat kedudukan wajib pajak (WP) atas nama Hermawan dalam rangka untuk verifikasi lapangan, sekaligus mencari tahu keberadaan wajib pajak. Kunjungan dilakukan di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 20/12).
Verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari sinergi KP2KP Mukomuko dengan Seksi Pengawasan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu untuk membantu Account Representative (AR) dalam mencari wajib pajak yang tidak merespon surat imbauan yang telah disampaikan. Sinergi ini dilaksanakan karena keterbatasan AR dalam menjangkau semua wajib pajak yang berada dalam pengawasannya, selain itu juga jarak antara KPP Pratama Bengkulu Satu dengan Kabupaten Mukomuko yang sangat jauh menyulitkan AR untuk rutin dalam melaksanakan kunjungan kerja (visit).
Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Desa Air Hitam, petugas dari KP2KP Mukomuko tidak berhasil menemui wajib pajak yang dimaksud. Adapun untuk memperkuat hasil dari kunjungan kerja mengenai keberadaan dari wajib pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko menemui Kepala Desa Air Hitam Bapak Wijianto. Pada pertemuan dengan Kepala Desa Air Hitam, Wijianto menjelaskan bahwa warga yang dimaksud memang sudah tidak lagi tinggal di Desa Air Hitam sejak setahun yang lalu, hal ini dibuktikan dengan yang bersangkutan telah menjual rumah tinggalnya di Desa Air Hitam.
Lebih lanjut, Wijianto menjelaskan bahwa warga yang dimaksud sebelumnya merupakan pengepul tandan buah segar kelapa sawit. Yang bersangkutan memperoleh buah kelapa sawit dari daerah Bengkulu Selatan untuk kemudian dijual ke Pabrik Gajah Sakti Sawit di Kecamatan Pondok Suguh. Untuk keberadaan wajib pajak sekarang, Wijianto menyatakan bahwa tidak mengetahui dengan pasti alamat dari wajib pajak.
Pada penutup pertemuan dengan Kepala Desa Air Hitam, petugas dari KP2KP Mukomuko meminta surat keterangan bahwa wajib pajak yang dimaksud memang sudah tidak berdomisili di Desa Air Hitam sebagai keterangan tambahan yang bisa dipakai oleh AR dalam menindaklanjuti imbauan yang telah dibuat kepada wajib pajak. Pada kesempatan itu juga, tak lupa petugas KP2KP Mukomuko sekaligus melakukan sosialisasi singkat kepada Kepala Desa Air Hitam mengenai aspek perpajakan dana desa dan kewajiban SPT Tahunan di tahun 2023 nanti.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Tomi Wiranto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 views