Pengusaha ternak kambing Nggaba Wangu Langu mengurus Surat Keterangan Fiskal (SKF) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu (Senin, 26/12). “Mohon bantuannya, Bu. Saya diminta dinas untuk mengurus surat fiskal,” ucapnya saat menghampiri loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Nggaba mengungkapkan bahwa SKF yang dibutuhkan adalah untuk perusahaannya, yaitu CV. Talora Manis yang mendapat pesanan pengadaan hewan ternak dari dinas untuk perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
Pelaksana Seksi Pelayanan Zihan Fahira Putri Megawati yang saat itu sedang bertugas lantas membantu Nggaba mengurus SKF melalui DJP Online. “Permisi, Pak. Saat ini permohonan SKF dapat diajukan secara online melalui DJP Online, Pak. Saya bantu perlihatkan caranya ya,” ujar Zihan.
Sesudah masuk ke akun WP, Zihan menunjukkan alur permohonan melalui fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan memperlihatkan beberapa persyaratan administrasi perpajakan yang diteliti oleh sistem yaitu laporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, SPT Masa PPN tiga masa terakhir, utang pajak, dan status pidana.
“Status persyaratannya sudah terpenuhi semua jadi permohonan SKF dapat diteruskan,” tutur Zihan sembari menyelesaikan permohonan.
“Ternyata sudah bisa online ya, Bu. Prosesnya juga ternyata cepat,” kata Nggaba.
Zihan menjelaskan bahwa dengan inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberlakukan mulai 2019 ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP. Permohonan dapat diproses saat itu juga dan otomatis terekam datanya dalam sistem DJP.
“Mohon diingat, masa berlaku SKF ini adalah satu bulan saja ya, Pak. Sehingga, bila di kemudian hari CV diminta untuk menyerahkan SKF, silakan mengajukan secara mandiri melalui pajak.go.id,” pungkasnya.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 37 views