Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pembuatan faktur pajak. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 9/11).
Andi Usran selaku wajib pajak PKP yang memiliki usaha dalam pengolahan hasil bumi utamanya mete gelondongan mendatangi kantor pajak dengan membawa laptop pribadinya dan juga berkas sebagai dasar pembuatan faktur pajak. "Tujuan dari kedatangan saya untuk berkonsultasi terkait pembuatan faktur pajak, karena sejak minggu lalu pegawai saya di bagian pajak sedang sakit," jelas Andi Usran.
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih langsung memberikan asistensi pembuatan faktur pajak. "Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan di aplikasi e-faktur dan nantinya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya," jelas Irfan.
Setelah memberikan edukasi cara pembuatan faktur pajak, Irfan juga memberikan asistensi pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur. "Pelaporan SPT Masa PPN tersebut membutuhkan sertifikat elektronik saat pengiriman SPT, sehingga sebelum pelaporan dipastikan terlebih dahulu sertifikat elektronik masih aktif atau tidak," jelas Irfan.
Wajib Pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang sudah memberikan asistensi pembuatan faktur pajak sekaligus pelaporan SPT Masa PPN. "Dengan adanya asistensi ini saya menjadi paham dan mengerti cara pembuatan faktur pajak, sehingga ke depannya saya dapat lakukan secara mandiri," tutur Andi Usran.
Petugas KP2KP Benteng pada akhir kegiatan menyampaikan kepada wajib pajak apabila ada kendala perpajakan silahkan berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak atau daring melalui aplikasi Whatsapp.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Agus Suprayetno |
- 16 views