Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar Kelas Pajak dengan tajuk  “Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)” di Aula KPP Pratama Tasikmalaya,   Jalan Sutisna Senjaya Nomor 154, Cikalang, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya (Selasa, 6/12).  

Kelas Pajak  dimulai pukul 09.30 WIB secara tatap muka dan dihadiri oleh 25 wajib pajak.

Terbagi dua sesi, kepada peserta disampaikan materi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bimbingan teknis pengisian SPT Masa.

Materi kelas pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana. Ia  menjelaskan alasan mengapa acara edukasi PKP ini diadakan. “Masih banyak wajib pajak PKP yang sudah terdaftar sebagai PKP namun banyak yang belum melaporkan SPT Masa Pajak, dan itu merupakan salah satu kewajiban PKP,” ungkap Danial.

“Seluruh PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, “ imbuh  Danial.

Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan  bimbingan teknis pengisian SPT Masa dari  Tim Penyuluh Pajak. Sesuai arahan, masing-masing wajib pajak telah menyiapkan laptop dan langsung dipandu oleh tim penyuluh dalam pengisian SPT Masa. Bimbingan teknis  pengisian SPT Masa dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Pewarta: Muhammad Nurfaizi
Kontributor Foto: Muhammad Nurfaizi
Editor: Sintayawati Wisnigraha