
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone di Hotel Novena, Watampone (Jumat, 16/12). Operator Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone menjadi peserta sosialisasi dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Bone Dr. H. Andi Fahsar M. Padjalangi, M.Si.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sumber utama keberlangsungan pembangunan negara ini berasal dari pajak.
“Saya mengimbau kepada seluruh OPD Kabupaten Bone agar dapat meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” ujar Fahsar.
Selanjutnya KPP Pratama Watampone mendapatkan penghargaan sebagai instansi vertikal terbaik terkait Kolaborasi Pengelolaan APBD di Bidang Perpajakan yang diberikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bone. Tidak hanya itu, KPP Pratama Watampone juga memberikan penghargaan kepada OPD di Kabupaten Bone berdasarkan tax ratio terbesar di tahun 2021.
Sahrullah selaku tim penyuluh pajak memaparkan materi terkait kewajiban instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Sahrullah juga menyampaikan materi terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada peserta yang hadir.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Watampone berharap dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Bone.
Pewarta: Alviani Mutiara H |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara H |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 views