Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan melalui gelar wicara radio bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Bogor di Frekuensi 102 FM. Gelar wicara radio kali ini membahas kebijakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penghalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB), di Bogor (Selasa, 6/12).
"BPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak pembeli tanah dan/atau bangunan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan objek pajak daerah. Sedangkan PPhTB yang akan kita bahas lebih lanjut ini merupakan pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak penjual atas penghasilan yang diterima pada saat melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan objek pajak pusat," jelas Fitri.
"Pengenaan PPhTB ini bersifat final. Peraturan terkini yang digunakan adalah PP-34 tahun 2016 dan PER-8 Tahun 2022," sambung Penyuluh Pajak Lala Krisnalia.
Selanjutnya, Lala menyampaikan bahwa untuk menghitung PPhTB adalah dengan cara mengalikan tarif dengan jumlah bruto pengalihan nilai. Terdapat 3 tarif yang berlaku; 0% untuk pengalihan kepada BUMN/BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah; 1% untuk pengalihan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana; dan 2.5% untuk selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana.
"Setelah kita menghitung dan mengatahui PPhTB yang terutang, maka pembayaran pajaknya dapat dilakukan ke bank atau kantor pos persepsi dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 402. Kemudian jangan lupa untuk melaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 4 ayat 2 dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPhTB," Lanjut Fitria.
Pemerintah telah menambah mekanisme penyampaian penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPhTB. Selain disampaikan wajib pajak bersangkutan secara online atau langsung ke KPP, sekarang dapat dilakukan melalui Notaris dan/atau PPAT (e-PHTB Notaris).
- 113 views