Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau di Kota Bontang (Kamis, 24/11). 

"Kelas pajak iikuti oleh beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Bontang dan Kutai Timur. Dengan adanya kegiatan ini, PKP sudah seharusnya mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar," ujar Heryoni Ramadhani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang.

Kegiatan dimulai dimulai pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Acara dibuka dengan doa, ucapan terima kasih, perkenalan, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi, serta sesi tanya jawab oleh narasumber dari Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang.

Pewarta: Dahlin Abednego Situmorang
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji