Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) terhadap 3 Kecamatan yaitu: Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Air Manjunto dan Kecamatan Air Dikit di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Jalan Jend. Sudirman, Desa Pasar Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 30/11).

Sebanyak 6 desa dari Kecamatan Kota Mukomuko, 7 desa dari Kecamatan Air Manjunto dan 7 desa dari Kecamatan Air Dikit yang diwakili oleh bendahara desa menghadiri kegiatan monev kewajiban pajak dana desa yang diselenggarakan oleh KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu. Acara monev dana desa ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman dan keterampilan perpajakan kepada bendahara desa serta menyampaikan rapor pembayaran pajak dana desa yang diharapkan dapat menambah keyakinan diri bagi para bendahara desa untuk menunaikan kewajiban pajaknya secara baik dan benar.

Camat Kota Mukomuko, M. Fadly mendukung kegiatan monev dana desa untuk diadakan di aula kantor Kecamatan Kota Mukomuko. Selain aksesnya dekat dan mudah dijangkau oleh para bendahara desa di 3 kecamatan, aula tempat diadakannya monev juga memiliki sarana dan prasarana yang cukup baik. Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Camat Kota Mukomuko, M. Fadly sebelumnya bertugas sebagai Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang cukup akrab dengan penyaluran dana desa di Kabupaten Mukomuko.

Acara Monev dana desa di Aula Kecamatan Kota Mukomuko dibuka oleh Trias Fadli selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 6 KPP Pratama Bengkulu Satu yang pada kata sambutannya menekankan pada aspek kepatuhan bagi para bendahara desa untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik jika tidak ingin mendapat sanksi perpajakan. Pada sesi pertama acara diisi dengan penyampaian materi oleh ­Account Representative terkait aspek perpajakan dana desa, sedangkan sesi dua diisi dengan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada beberapa poin penting perubahan UU HPP yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya nanti oleh pengelola keuangan daerah termasuk juga perubahan tarif PPN menjadi 11%.

Adapun untuk diketahui bersama bahwa berdasarkan data yang ada, untuk tahun 2022 total dana desa yang diberikan terhadap 148 desa di Kabupaten Mukomuko adalah sebesar Rp114.015.607.000 dimana untuk Kecamatan Kota Mukomuko total dana desa yang dikucurkan adalah sebesar Rp4.453.062.000, lalu untuk Kecamatan Air Manjunto adalah sebesar Rp6.090.806.000, sedangkan jumlah dana desa yang dialokasikan kepada Kecamatan Air Dikit adalah sebesar Rp4.873.654.000. Secara umum semua desa dari ketiga kecamatan yang dilaksanakan monev juga telah ada pembayaran pajak walau ada beberapa desa pembayaran pajaknya belum sesuai dengan yang diharapkan.

Acara monev ditutup dengan melakukan foto bersama antara para bendahara desa, pemateri dari KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko, serta pihak dari Kecamatan Kota Mukomuko selaku tuan rumah. Selain itu dibagikan juga rapor pembayaran pajak dana desa dari tiap desa di Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Air Manjunto dan Kecamatan Air Dikit.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Ahmad Satria Mandala Kahfi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum