
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) terhadap 2 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko yaitu Kecamatan V Koto dan Kecamatan Selagan Raya di Aula Kecamatan V Koto, Jalan Bendungan Air Majunto, Desa Lubuk Cabau, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 29/11).
Ada beberapa rangkaian acara yang dilakukan pada saat dilakukan monev dana desa diantaranya adalah pemberian materi mengenai aspek perpajakan dana desa, pemberian materi mengenai aturan perpajakan terbaru dan pembagian rapor pembayaran pajak dari tiap desa yang hadir pada acara tersebut. Adapun, monev dana desa di Aula Kecamatan V Koto ini sendiri dihadiri oleh 9 bendahara desa dari Kecamatan V Koto dan 9 bendahara desa dari Kecamtan Selagan Raya.
Monev dana desa dibuka dengan kata sambutan dari Camat V Koto yaitu Bapak Ali Muchsin yang dalam kata sambutannya memberikan atensi khusus terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh bendahara desa pada tiap penggunaan dana desa. Lebih lanjut dalam kata sambutannya Camat V Koto juga meminta kepada para bendahara desa untuk memanfaatkan acara monev dana desa ini dengan sebaik-baiknya agar tidak ada lagi kesalahan yang dilakukan dalam pemotongan pajak atas dana desa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Isak Heri Iswanto selaku Account Representative KPP Pratama Bengkulu Satu mengenai aspek perpajakan dana desa dan materi mengenai aturan terbaru terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan baru yang dibahas diantaranya adalah mengenai pemberlakuan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Acara Monev dana desa ditutup dengan pemberian rapor pembayaran pajak pada tiap desa yang berisi proyeksi pajak dana desa dibandingkan dengan pajak yang telah dibayarkan pada tiap desa berdasarkan mata anggaran yang ada. Adapun untuk Kecamatan V Koto total pembayaran pajak atas dana desa terbesar adalah sebesar Rp25.058.920 sedangkan untuk pembayaran pajak terkecil adalah sebesar Rp3.646.833 dengan rata-rata persentase realisasi pajak dana desa per nilai anggaran dana desa adalah sebesar 2,42%. Untuk Kecamatan Selagan Raya total pembayaran pajak atas dana desa terbesar adalah sebesar Rp23.939.706 sedangkan untuk pembayaran pajak terkecil adalah sebesar Rp2.834.021 dengan rata-rata persentase realisasi pajak dana desa per nilai anggaran dana desa adalah sebesar 2,05%.
Dalam penutupan monev dana desa tersebut Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, menyatakan bahwa siap untuk membantu bendahara desa jika dalam pelaksanaannya nanti menemukan kesulitan dalam melakukan penghitungan atau bingung dengan penerapan pajak yang harus dipungut oleh bendahara desa tersebut. Bendahara desa dapat datang langsung ke KP2KP Mukomuko untuk berkonsultasi atau dapat menggunakan layanan online dengan menghubungi WhatsApp Center KP2KP Mukomuko di nomor 0811730328.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Deshita Maharani Raharjo |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 10 views