
Di penghujung acara Gebyar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sinjai, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai tetap membuka layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online sekaligus melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan yang bertempat di Lapangan Sinjai Bersatu, Kabupaten Sinjai (Jumat, 2/12).
Di hari penutupan Gebyar UMKM tersebut, Posko Pelayanan NPWP yang diinisiasi oleh KP2KP Sinjai menjadi salah satu magnet acara karena memiliki peran yang cukup strategis dalam kegiatan UMKM yaitu sebagai gerbang pembuka pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Petugas Posko Pelayanan NPWP KP2KP Sinjai yang hadir dalam kegiatan Gebyar UMKM Kabupaten Sinjai berjumlah tiga orang, dengan koordinator lapangan adalah Addra. Addra mengungkapkan bahwa dalam hari terakhir Gebyar UMKM Sinjai, banyak masyarakat yang berkonsultasi tentang pengaktifan kembali NPWP kaitannya dengan perijinan usaha yaitu NIB.
“Jika Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tidak valid, maka Dinas Perizinan tidak dapat menerbitkan NIB sehingga wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu untuk kemudian KSWP dapat diaktifkan,” ujar Addra.
Jumlah stand di acara Gebyar UMKM Sinjai menurut penjelasan Ketua Industri UMKM (IUMKM) Sinjai Jumadi berjumlah lebih dari 130 dengan berbagai macam jenis UMKM yang tersebar di Kabupaten Sinjai.
"Gebyar UMKM ini diharapkan menjadi sarana untuk memudahkan masyarakat yang ingin merambah dunia usaha bermodal kecil dan/atau menengah," ujar Jumadi yang menjadi inisiator terselenggaranya kegiatan Gebyar UMKM Sinjai tersebut.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan turut hadir di hari penutupan Gebyar UMKM Sinjai. Kehadirannya sebagai bentuk membangun kepedulian dan hubungan dengan para pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai. “Dengan maraknya kegiatan Gebyar UMKM Sinjai dan antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat terkait pelayanan NPWP menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat Sinjai peduli tentang peran penting pajak terhadap sendi kehidupan bernegara,” terang Hendrawan.
Pada kegiatan tersebut pihak KP2KP Sinjai juga turut membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Hendrawan |
Editor: Agus Suprayetno |
- 11 views