Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan milik wajib pajak yang tersimpan pada salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan ke rekening kas negara di Samarinda (Selasa, 6/12). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bank HSBC Kantor Cabang (KC) Samarinda.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Samarinda Ilir telah melakukan tindakan blokir terhadap rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak tersebut. Dijelaskan oleh JSPN KPP Pratama Samarinda Ilir Urfiyan Fadhlan bahwa tindakan pemindahbukuan ini dilakukan setelah lebih dahulu dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran rekening terhadap wajib pajak.

"Kemudian dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersisa setelah dilakukan pemindahbukuan tersebut akan kami lakukan tindakan penyitaan aset lainya," jelas Urfiyan.

Legalitas tindakan pemindahbukuan dalam rangakaian tindakan penagihan pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat. 

"Dengan kegiatan ini, diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Urfiyan.

 

Pewarta:Urfiyan Fadhlan
Kontributor Foto:Urfiyan Fadhlan
Editor: Arrin Zatiky