Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terkait perkara tindak pidana perpajakan atas penyidikan PT Sieraf Teknik Perkasa dengan Terdakwa SS dan ABD (Selasa, 6/12). Kedua Terdakwa divonis sama, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah dua kali Rp776.245.085.
Penyidikan atas PT Sieraf Teknik Perkasa merupakan kasus dengan modus sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dengan sengaja Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dalam menangani berbagai kasus tindak pidana di bidang perpajakan senantiasa bekerja sama dengan Seksi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pihak lain. Kanwil DJP Jawa Timur I berharap penindakan perpajakan ini dapat memberikan efek jera kepada para wajib pajak pelaku tindak pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John L. Hutagaol memberikan apresiasi kepada Tim PPNS dan berharap penegakan hukum yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Mawan Setianto |
Kontributor Foto: Wannanda Azhar Saputra |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 47 views