“Sekarang untuk permohonan pindah tempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar selain bisa diajukan ke KPP lama juga sudah bisa diajukan ke KPP baru,” ungkap Raymandha Mohamad Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi wajib pajak di ruang konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Jumat, 2/12).

Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut hendak mengajukan pindah KPP tempat terdaftar karena alamatnya sudah pindah dari Sulawesi ke Sukabumi, Jawa Barat. Wajib pajak mengira permohonan pindah diajukan ke KPP lama. “Saya kira permohonan pindahnya diajukan ke KPP di Sulawesi”, kata wajib pajak.

Raymandha menegaskan, sudah ada kemudahan bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pindah, “Bapak sudah tidak perlu repot-repot ke KPP lama, cukup datang langsung atau kirim permohonan pindah lewat pos ke KPP baru,” tegas Raymandha.

Selanjutnya, Raymandha menjelaskan bahwa wajib pajak hanya perlu mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat terbarunya. “Saat mengajukan permohonan, Bapak cukup mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan fotokopi KTP,” jelas Raymandha.

Terakhir, Raymandha menerangkan alur proses permohonan pindah wajib pajak. “Untuk jangka waktu penyelesaian permohonan pindahnya adalah 5 hari kerja. Permohonan diterima di KPP baru dan akan diteruskan ke KPP lama untuk dilakukan penelitian terlebih dahulu. Setelah proses penelitian selesai, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat baru yang terdaftar sesuai KTP,” ungkapnya.

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha