
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan (visit) ke usaha salah satu wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 30/11).
Wajib Pajak yang kali ini dikunjungi adalah CV. Aktor Muda. Sebelumnya wajib pajak sudah mengajukan permohonan pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak secara langsung ke KPP. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, petugas menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP dengan melakukan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak.
Pada kesempatan ini, petugas KPP Pratama Badung Utara yang ditugaskan melakukan kunjungan yaitu I Komang Naditya Purnama dan Ni Made Sri Suryani. Petugas menguji kesesuaian informasi yang terdapat pada dokumen permohonan serta dokumen lain yang disyaratkan dengan informasi di lapangan.
Kegiatan usaha wajib pajak berdiri pada tahun 2021 dan bergerak di bidang pembuatan papan reklame dan neon boks. Wajib pajak memiliki 1 orang karyawan dan sesekali menggunakan jasa pekerja lepas (freelance). Dalam mengantarkan pesanan yang sudah jadi, wajib pajak menggunakan satu buah mobil bak terbuka.
Petugas memberikan penjelasan tentang kewajiban perpajakan tambahan untuk PKP. “PKP mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak setiap ada transaksi penjualan. Namun, apabila tidak terdapat transaksi maka SPT masa PPN tetap harus dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya dan jika terlambat melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 Ribu,” ucap Sri Suryani.
Pewarta: I Komang Naditya Purnama |
Kontributor Foto: Ni Made Sri Suryani |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 11 views