Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menggencarkan program pemutakhiran data wajib pajak dalam mendukung penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diterapkan secara efektif secara menyeluruh di 1 Januari 2024 (Jumat, 25/11).

Pemutakhiran data dapat dilakukan dengan mengakses ke laman pajak.go.id  atau melakukan perubahan data di kantor pajak terdaftar.Berdasarkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022 dijelaskan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

Petugas TPT KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho menerima salah satu wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu. Wajib pajak tersebut memperoleh informasi dari media sosial perubahan format baru NIK menjadi NPWP dan perlu pemutakhiran data.

“Pemutakhiran data bisa melakukan login pada laman pajak.go.id, apabila NIK valid secara otomatis bisa langsung login menggunakan NIK. Namun apabila belum valid maka login menggunakan NPWP terlebih dahulu,” jelas Wahyu. Pemutakhiran data meliputi pemutakhiran data utama, data lainnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan data anggota keluarga.

Pemutakhiran data juga dapat dilakukan dengan melakukan perubahan data di kantor pajak terdaftar dengan mengisi formulir Perubahan Data NPWP. Proses perekaman data mandiri di KP2KP/KPP adalah petugas TPT meneliti kelengkapan formulir perubahan data dan lampirannya, kemudian akan ditindaklanjuti oleh petugas melalui intarnet.

Ketika proses pemutakhiran, sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email pajak yang kadaluarsa dalam 10 menit sehingga wajib pajak harus mengakses langsung tautan tersebut agar dapat divalidasi. Wahyu menuturkan bahwa apabila wajib pajak tersebut mengalami kendala saat proses pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online dan tidak bisa datang ke KPP terdaftar dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp Konsultasi KP2KP Bontosunggu bagi wajib pajak yang terdaftar di wilayah Jeneponto

Pemutakhiran data tersebut dapat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak itu sendiri selain validasi terhadap informasi wajib pajak bagi kantor pajak. Salah satu manfaat tersebut adalah mendapat imbauan dalam pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya melalui sms blast terkait informasi perpajakan selama nomor telpon dan email wajib pajak tersebut aktif. 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Letna Helma lantika Wisda