Ahmad Rif’an Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menjadi narasumber dalam siaran podcast edisi ketiga Kanwil LTO, Podcast Bijak (Bincang Pajak). Dengan mengangkat topik Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 22, Podcast Bijak kali ini membahas detail mengenai restrukturi aset berdasarkan PSAK 22, Jakarta (Selasa, 27/9).

Rif’an menjelaskan bahwa PSAK 22 bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan, dan daya banding dari informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya. Dengan menerapkan definisi dalam PSAK, aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih merupakan suatu bisnis. Jadi ini menunjukan bahwa restrukturisasi berupa pengambilalihan aset, dan liabilitas merupakan satu kesatuan dalam suatu segmen bisnis atau unit bisnis.

“Kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi dengan syarat pengidentifikasian pihak pengakuisisi; penentuan tanggal akuisisi; pengakuan dan pengukuran aset yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi; dan pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.” terang Rif’an.

Podcast dengan topik di atas dapat disimak secara lengkap melalui kanal Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul Aspek Perpajakan Kombinasi Bisnis (PSAK 22)

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri
Editor: Firman Raharja