
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar kembali menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai salah satu upaya mengingatkan mengenai berbagai peraturan perpajakan terbaru. Salah satu materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah peraturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan sosialisasi PPN diadakan secara daring dan dihadiri lebih dari 300 peserta (Selasa, 29/11).
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai peraturan PPN dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kepada WP dengan adanya berbagai peraturan perpajakan terbaru. Nugrahaningtyas juga menambahkan dalam sosialisasi ini dijelaskan proses pelaporan perpajakan yang sudah secara bertahap berkembang dan memanfaatkan teknologi dan jaringan internet.
Peserta yang mengikuti sosialisasi PPN menyimak dan menyampaikan beberapa pertanyaan. Narasumber yang terdiri dari sejumlah fungsional penyuluh pajak menjelaskan secara rinci mengenai berbagai persoalan yang disampaikan oleh peserta.
Melalui sosialisasi PPN ini, Nugrahaningtyas mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan reformasi melalui pengembangan sistem administrasi yang memudahkan WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pengembangan sistem administrasi perpajakan tersebut diharapkan kepatuhan WP juga akan semakin meningkat, tutur Nugrahaningtyas.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 5 views