Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melayani permohonan pemutakhiran data mandiri wajib pajak melalui saluran livechat whatsapp di Denpasar (Senin, 28/11). Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung percepatan implementasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022.

Langkah ini diambil untuk membantu wajib pajak yang kurang memahami prosedur pemutakhiran data melalui saluran djponline.pajak.go.id. Selain itu, dengan dibukanya layanan livechat juga bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tidak dapat melakukan pemutakhiran data melalui laman djponline dikarenakan data pada NPWP tidak sesuai atau tidak lengkap.

Dari banyaknya permohonan yang diterima melalui livechat, tidak sedikit petugas KPP yang menemukan kendala seperti NIK yang telah terdaftar pada NPWP lain, hingga data wajib pajak yang belum sesuai dengan data dukcapil, sehingga wajib pajak akan diarahkan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda dan perubahan data.

Bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data mandiri dengan melengkapi beberapa persyaratan yakni scan / foto KTP, scan / foto NPWP, scan / foto, kartu keluarga, nomor HP aktif, email aktif, dan data pekerjaan saat ini.

Seluruh persyaratan dikirimkan melalui nomor layanan livechat pelayanan KPP Pratama Badung Utara sebagai bukti kepemilikan identitas atau Proof Of Recognition Ownership (PORO). Setelah wajib pajak mengirimkan PORO, petugas akan meneliti kesesuaian data dan mengirimkan link verifikasi melalui SMS dan email wajib pajak yang harus diakses dalam waktu 10 menit setelah link dikirimkan. Surat Pemberitahuan pemutakhiran data akan dikirimkan ke email wajib pajak sebagai hasil permohonan yang telah selesai diproses.

“Momentum ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Kita terus upayakan agar wajib pajak merasa diberikan kemudahan melalui layanan-layanan yang dapat kita maksimalkan. Selain itu, langkah ini juga dapat kita manfaatkan untuk memperbaharui data wajib pajak agar kedepannya semua kebutuhan mengenai informasi wajib pajak dapat kita akses sesuai dengan data yang sudah valid,” jelas I Made Suweta selaku Kepala Seksi Pelayanan.

Dengan dibukanya layanan livechat ini, I Made Suweta berharap wajib pajak KPP Pratama Badung Utara yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri dapat segera melakukan pemutakhiran data dengan cara mendatangi KPP, melalui laman djponline, Kring Pajak, maupun saluran resmi yang telah tersedia.

 

Pewarta: Made Kiara Kesturi Theresia Kusumaedi
Kontributor Foto: Syukur Famuji
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana