
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menggelar acara sosialisasi perpajakan terkait perubahan peran bendahara atas transaksi barang dan/atau jasa dengan pihak lain/rekanan di Aula KPP Pratama Purwakarta, Jalan Ciganea No.1, Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (Kamis, 24/11).
Kegiatan ini dihadiri 40 orang perwakilan bendahara dinas dan kecamatan wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam sambutannya di awal acara , Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta Raden Arbiati Resminingpuri menyampaikan agenda sosialisasi. “Sosialisasi kali ini mengenai tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran dan tata cara pelaporan pajak bagi instansi pemerintah berdasarkan PMK-58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” ujar Arbi.
“Jadi terdapat perubahan peran bendahara atas transaksi barang dan/atau jasa dengan pihak lain/rekanan,”imbuhnya.
Selain itu dijelaskan pula mengenai PMK-59/PMK.03/2022 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin dan Account Representative Dhio Octoviano Dwi Koska.
“Jadi bapak ibu sekalian sudah tidak perlu capek-capek memungut ketika transaksi dengan pihak lain, karena di PMK 58 ini, bapak ibu tidak lagi memungut, menyetor dan melaporkan pajak,” ujar Bubun.
“Selama dalam transaksi tersebut, Bapak Ibu mendapatkan invoice dan transaksi melalui marketplace rekanan pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE,” sambungnya.
“Invoice yang bapak ibu dapatkan dari pihak lain tersebut adalah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya PMK-58/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022 lalu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara melalui LPSE diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM).
Selain memungut pajak, pihak lain/rekanan yang bertransaksi dengan bendahara pada marketplace LPSE wajib menyetor dan melaporkan pajak yang mana hal tersebut merupakan peran bendahara pada peraturan sebelumnya.
“Bagi rekanan yang bertransaksi dengan bendahara atas transaksi non LPSE boleh menggunakan Surat Keterangan (Suket) kecuali PPh Final UMKM,” ujar Dhio.
“Jika rekanan tidak memiliki NPWP akan dikenai kenaikan sebesar 100%,” tambahnya.
Di akhir acara, Bubun berharap dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak khususnya bendahara dinas dan kecamatan wilayah Kabupaten Purwakarta memahami peraturan perpajakan terbaru yang telah berlaku.
Pewarta:Dian Ardiana |
Kontributor Foto:Dian Ardiana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 11 views