Tim Penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu yang terdiri dari Sri Indah Lestari, Sugi Utomo, dan Dwisthi Ridha Amalia melaksanakan penyuluhan melalui live Instagram pada akun @pajakcirebon1 di Cirebon (Selasa, 22/11). Penyuluhan bertajuk Ngerumpi Seru Soal Pajak (Ngerujak) pada episode ke-12 ini membahas tentang pencatatan dan pembukuan untuk perispan pembuatan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.

Mendekati masa pelaporan SPT Tahunan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023, Tim Penyuluh berusaha mengingatkan para Wajib Pajak untuk mulai mempersiapkan pencatatan/pembukuan untuk SPT Tahunan. Sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diatur, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Di samping itu, wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Seperti episode sebelumnya, live Instagram dimulai pada pukul 16.00 sampai dengan 16.30 WIB dan terdapat sesi tanya jawab yang dilakukan melalui kolom komentar. Diharapkan kegiatan live Instagram yang telah dilaksanakan rutin ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat umum pengguna sosial media yang membutuhkan tambahan pengetahuan perpajakan.

 

Pewarta: Dwisthi Ridha Amalia
Kontributor Foto: Dwisthi Ridha Amalia
Editor: Arif Miftahur Rozaq