Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2022 dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-PHTB di Hotel Front One, Jl. Gajah Mada No.89, Purwodadi (Selasa, 29/11).

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan implementasi atas ketentuan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2022  mengatur tentang Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terdaftar pada sistem informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat menyampaikan permohonan penelitian formal atas pembayaran Penghasilan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHTB) melalui aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Pada sambutannya, Mulyanto Budi Santosa selaku Kepala KPP Pratama Blora menyampaikan tujuan dari penggunaan aplikasi e-PHTB adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,  dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama  dengan Notaris dan/atau PPAT.

Sosialisasi yang dihadiri oleh delapan puluh peserta ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan yaitu Cheno Malang Judo selaku Kepala Bidang PBB & BPHTB Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan. Dalam sambutannya Cheno menyampaikan dukungannya terhadap penggunaan aplikasi e-PHTB yang dapat mempermudah proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau yang biasa dikenal dengan istilah validasi PHTB.

Pada sesi pemaparan materi, Ade Nurdiansyah dan Sugeng selaku tim penyuluh dari KPP Pratama Blora menyampaikan secara detail mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT mulai dari proses registrasi hingga proses validasi PHTB selesai dan terbit Surat Keterangan (SKET). Ade menyampaikan, “SKET dapat diunduh melalui dashboard aplikasi dan secara  otomatis akan terkirim pada email  user Notaris atau PPAT.” Ade menambahkan, dalam hal terdapat kendala saat penggunaan aplikasi e-PHTB silakan untuk melakukan konsultasi ke KP2KP Purwodadi maupun KPP Pratama Blora.

Di akhir acara, Ketua IPPAT Kabupaten Grobogan, Suyatno menyampaikan bahwa PPAT/Notaris Kabupaten Grobogan siap untuk menggunakan aplikasi e-PHTB.

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Riora Purwa Mahendra
Editor:Dyah Sri Rejeki