
Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan bersama dengan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Eko Saputro dan Rudi Nurhadi melakukan tindak lanjut Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang telah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau proses (Kamis, 24/11).
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA di Perumahan Tanamas, Tanjung Lapang, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tindak lanjut hasil KPDL ini, tim Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb memberikan dengan memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan perumahan tersebut.
“Rencananya kami akan membangun sekitar 62 rumah, terdiri dari sembilan rumah dengan luas bangunan 90m2 dengan harga Rp600.000.000,00 dan sisanya seluas 50m2 dengan harga Rp250.000.000,” pungkas Andri, sang pengembang Perumahan Tanamas.
“Untuk saat ini 30 bangunan sedang dalam proses pembangunan, tujuh bangunan sudah diambil namun baru dibayar uang muka,” imbuhnya.
Setelah melakukan perbincangan sekitar 30 menit, Eko Saputro menjelaskan mengenai kewajiban Andri selaku pengembang perumahan tersebut, yakni melakukan pembayaran pajak PPh pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2,5%.
“Sebelumnya tim KP2KP Malinau telah mengunjungi perumahan ini untuk dilakukan KPDL, sebagai tindak lanjut KPDL tersebut kami menerbitkan SP2DK,” jelas Eko.
“Diharapkan wajib pajak memberi penjelasan dalam kurun waktu 14 hari sejak surat ini diterima untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tutupnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Rudi Nurhadi |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 14 views