Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan penilaian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Desa Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Rabu, 7/12). Kegiatan dilakukan oleh Fungsional Asisten Penilai Pajak Dwi Azis Nugroho dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Muhammad Farid.
Kepada pemilik bangunan, Azis menjelaskan bahwa KMS dengan luas di atas 200 meter persegi akan terutang PPN dengan tarif PPN dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). "Besaran DPP adalah 20 persen dari total biaya pembangunan yang dikeluarkan untuk bangunan tersebut baik biaya upah tukang, biaya bahan material, dan biaya pendukung lainnya," jelasnya.
Pengenaan PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan NIlai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Tarif efektif PPN KMS yakni sebesar 2.2%, Perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan PPN KMS. Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah.
Pewarta:Urfiyan Fadhlan |
Kontributor Foto:Dwi Azis Nugroho |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 29 views