
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora kembali mengadakan Kelas Pajak dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Validasi NIK (PMK 112) sesi ketiga melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting (Selasa, 22/11). Acara yang digawangi oleh Fungsional Penyuluh Pajak ini dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandirii.
Kelas Pajak dibuka pukul 10.00 WIB oleh Muhammad Fuad Hasan, Ketua Kelompok Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora. Kegiatan diawali dengan pembahasan materi terkait Validasi NIK (PMK 112/2022) oleh Chandra Laksana, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora dan dilanjutkan dengan pembahasan materi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Muhammad Fuad Hasan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora.
Dalam penyampaian materi, penyuluh menginformasikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. “Penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, selain itu juga mendukung kebijakan satu data Indonesia yang terstandardisasi dan terintegrasi. Wajib Pajak dapat melakukan validasi NIK dengan login pada laman pajak.go.id, pilih menu profil, selanjutnya melakukan update data secara mandiri atas elemen data NIK, email, nomor telepon, KLU dan anggota keluarga. Data yang sudah tervaldiasi akan muncul centang biru dengan keterangan valid .” jelas Chandra.
Selain itu, disampaikan juga langkah-langkah pemutakhiran data NIK pada laman www.pajak.go.id. secara mandiri yaitu sebagai berikut.
1. Wajib pajak menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga serta password djponline
2. Buka laman www.pajak.go.id dan pilih menu login
3. Login menggunakan NPWP lama (15 digit)
4. Klik Menu profil
5. Plilih Submenu data profil,
6. Pada Kolom data utama, masukan NIK sesuai KTP/ Kartu Keluarga
7. Klik "Validasi"
8. Apabila sudah tervalidasi akan muncul centang biru "Valid"
Tentunya langkah-langkah ini cukup mudah untuk dilakukan oleh wajib pajak.
Setelah pemaparan terkait Validasi NIK (PMK 112), Kelas Pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi. Fuad menjelaskan bahwa wajib pajak dapat login pada laman www.pajak.go.id untuk memperoleh akses ke layanan online dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya termasuk pelaporan SPT Tahunan, Pembayaran Pajak dan layanan administrasi lainnya. “Single login pada laman www.pajak.go.id merupakan era baru layanan digital Ditjen Pajak untuk mempermudah wajib pajak memperoleh akses ke layanan online dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya diantanya berupa pelaporan SPT Tahunan, Pembayaran Pajak dan layanan administrasi lainnya.” jelas Fuad.
Fuad berharap peserta kelas pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan segera melaporkan SPT Tahunan, apabila terdapat kendala wajib pajak dapat menghubungi layanan chat Whatsapp helpdesk KPP Pratama Jakarta Tambora. “Kami berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data NIK serta data lainnya secara mandiri dan apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau memiliki kendala baik terkait pelaporan SPT Tahunan, validasi NIK atau yang lainnya silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp KPP Pratama Jakarta Tambora” pungkas Fuad.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 20 views