Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 28/11).  Maksud kedatangan dari wajib pajak ini adalah untuk melakukan pengecekan status dari NPWP miliknya.

Petugas TPT KP2KP Benteng yang sedang bertugas Bastomi langsung melakukan identifikasi terkait status NPWP wajib pajak. 

“Setelah saya cek, status dari NPWP bapak adalah NE (Non Efektif). Hal ini karena selama 2 tahun terakhir ini belum ada pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun,” jelas Bastomi.

Wajib pajak pun menyampaikan bahwa ia belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan sejak terdaftar. Hal ini dikarenakan wajib pajak mengatakan belum mengetahui kewajiban perpajakannya. Selanjutnya wajib pajak meminta NPWP miliknya untuk diaktifkan kembali karena dibutuhkan untuk keperluan di bank.

Bastomi menyampaikan untuk wajib pajak mengisi formulir pengaktifan NPWP dengan melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan KK. “Setelah aktif kembali, sekaligus kami bantu pelaporan SPT Tahunan agar kedepannya wajib pajak dapat melakukan pelaporan sendiri,” jelas Bastomi.

Pada akhir kegiatan, Bastomi mengimbau wajib pajak untuk ke depannya lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP tidak NE lagi dan juga terhindar dari sanksi administrasi.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan