Fakultas Vokasi Program Diploma Manajemen Pajak Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202 tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi, bertempat di Jakarta (Kamis, 24/11). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sampai dengan 25 November 2022.

Kegiatan edukasi PMK-112 hari pertama dilaksanakan secara luring di Gedung AB Fakultas Vokasi Manajemen Perpajakan UKI. Kegiatan edukasi yang bertujuan sebagai salah satu pengabdian kepada masyarakat di sekitar lingkungan kampus UKI dihadiri oleh lima puluh warga dari kelurahan Cawang Jakarta Timur. 

Kegiatan dimulai tepat pukul 13.30 WIB, diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa, S.K.M, Sst Ft, M.Fis. Dalam sambutannya Maksimus menyampaikan bahwa kegiatan edukasi seperti ini tentunya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, apalagi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diterapkan efektif pada tahun 2024.

Narasumber kegiatan, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur Adrianus Erwien memaparkan materi tentang latar belakang, tujuan sekaligus implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Kegiatan yang dimoderatori oleh Jisman M. Lubis selaku Dosen Fakultas Vokasi UKI, berjalan lancar, antusiasme peserta ditunjukkan saat sesi diskusi yang berlangsung interaktif.

Kegiatan hari kedua, dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting, dengan tajuk Webinar Nasional Perubahan NPWP Menggunakan NIK. Webinar dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri kurang lebih 200 mahasiswa dari berbagai universitas. Mengawali sambutan nya Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Muhammad Ismiransyah M. Zain memberikan apresiasi kepada Fakultas Vokasi UKI yang menginisiasi kegiatan webinar pada hari ini.

“Kegiatan seperti ini tentu sangat membantu wajib pajak dalam melakukan pemadanan data yang dimiliki DJP dengan data Disdukcapil mengingat masih ada jeda waktu satu tahun, sebelum penerapan efektif NIK sebagai NPWP khususnya bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2024,” Ismiransyah menambahkan.

Materi PMK-112 dibawakan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaktim Yolanda Angelina, sedangkan materi tentang subjek dan objek pajak disampaikan oleh CEO Hive Five Sabar Pardamean L. Tobing. Webinar selama 2,5 jam berjalan dengan lancar dan interaktif ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan secara langsung maupun melalui kolom chat, yang dijawab dengan baik oleh para narasumber.  Webinar ditutup dengan pemberian sertifikat dan plakat dari Fakultas Vokasi UKI kepada para narasumber.

 

Pewarta:Adrianus Erwien Setyasmoko
Kontributor Foto: Nadia Saras Arethusa
Editor: Lilis Maryati