Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Sosialisasi Pasar Modal sebagai Alternatif Sumber Pendanaan Perusahaan di Fugo Hotel Banjarmasin (Kamis, 8/12).

Sebanyak empat puluh wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin mengikuti acara sosialisasi tersebut dengan tujuan meningkatkan literasi dan akses pendanaan bagi wajib pajak melalui mekanisme penawaran umum di pasar modal (Go Public). Pada acara ini, turut dipaparkan mengenai fasilitas dan insentif perpajakan bagi Wajib Pajak Badan, antara lain penggunaan nilai buku bagi perusahaan IPO dalam rangka pemekaran usaha, tarif PPh Badan lebih rendah 3% (tiga persen) dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, agio saham tidak termasuk objek pajak, dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dikecualikan sebagai objek pajak, tarif khusus dan final sebesar 0,1% plus 0,5% atas penjualan saham pendiri.

Fasilitas dan insentif perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan perusahaan melalui penawaran umum atau penerbitan produk-produk pembiayaan infrastruktur seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).

 

Pewarta: Is Hanifati Rosada
Kontributor Foto: Gir Sunarto
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati